TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa, 14 Januari 2020.
Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Dua lagi, Eks Kepala Divisi dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Berikut jejak 2 tersangka pengusaha dalam perkara ini:
1. Benny Tjokrosaputro
Benny merupakan komisaris PT Hanson International, salah satu perusahaan properti terbesar di Indonesia. Dia merupakan orang lama di dunia investasi dan pasar modal. Benny merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri Batik Keris.
Pada 2018, Forbes memasukkan Benny dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Benny berada di urutan ke-43. Majalah itu menaksir kekayaan pria yang lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta ini mencapai US$ 670 juta.
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menunjukkan bahwa investasi Jiwasraya terhadap surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 680 miliar yang dirilis oleh Hanson International berisiko gagal bayar.
Benny Tjokrosaputro saat dihubungi secara terpisah menyatakan surat utang MYRX yang dipegang oleh Jiwasraya sudah lunas beberapa tahun lalu. Dia juga mengatakan pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan skandal di Jiwasraya baru-baru ini.
"Tidak ada (hubungan dengan Jiwasraya). Surat utang Hanson sudah lunas 3-4 tahun yang lalu. Saham grup saya adalah saham publik, JS (JS Plan, produk Jiwasraya) bukan beli dari saya. Bisa dicek," ujar Benny ketika dihubungi, Jumat kemarin, 27 Desember 2019.